Rekonstruksi Arsitektur Pemilu 2029: Urgensi Omnibus Law Kepemiluan,Keadilan Elektoral, dan Akuntabilitas Digital

Hukum Tata Negara Mei 2026 ... Dilihat
Ilustrasi Policy Brief

Executive Summary

Pemilu 2024 membuktikan bahwa keberhasilan prosedural penyelenggaraan pemilu belum sepenuhnya sejalan dengan kualitas keadilan elektoral. FragmentasiUndang-undang Pemilu dan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah, tingginya suararakyat yang terbuang (wasted votes), tumpang tindih kewenangan ajudikasi, hinggamaraknya manipulasi digital dan pencatutan data pribadi menjadi tantangan serius.Sejalan dengan Agenda Pembaruan Regulasi Kepemiluan Komisi II Dewan PerwakilanRakyat Republik Indonesia, policy brief ini merekomendasikan percepatan kodifikasihukum pemilu melalui Rancangan Undang-undang Omnibus Law Kepemiluan gunamewujudkan sistem yang lebih sederhana, manusiawi, rasional, dan berintegritasmenyongsong Pemilihan Umum tahun 2029.

Konteks dan Urgensi Masalah

Dualisme Regulasi Pemilu dan Pilkada

Adanya dua rezim hukum yang terpisahmemicu inkonsistensi penegakan hukum dan beban koordinasi yang berat. Halini telah dipertegas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengisyaratkan perlunya harmonisasi norma secarakomprehensif.

Defisit Representasi akibat Ambang Batas Parlemen (PT) 4%

Sesuai denganPutusan MK Nomor 166/PUU-XXI/2023, penerapan PT 4% secara empirismenciptakan distorsi proporsionalitas dengan tingginya wasted votes, yangmengorbankan prinsip inklusivitas dan keragaman aspirasi pemilih daerah.

Ketergantungan Institusional Penyelenggara Pemilu

KPU dan Bawaslu masihterjebak pada subordinasi administratif dan anggaran kementerian teknis, yangmembuka ruang intervensi dan benturan kepentingan dari aktor partai politik.

Disfungsi Ajudikasi Bawaslu

Putusan Bawaslu pada pelanggaran administratifsering kali hanya bersifat rekomendasi yang kerap diabaikan oleh KPU,menciptakan ketidakpastian hukum dan penumpukan perkara sengketa diMahkamah Konstitusi.

Krisis Pelindungan Data Pemilih

Digitalisasi pemilu belum terintegrasi denganUU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang berujung pada kasus pencatutanKTP warga untuk syarat dukungan tanpa mekanisme sanksi yang jelas.

Rekomendasi Kebijakan Strategis Komisi II DPR RI

Untuk menjawab tantangan di atas, kami merekomendasikan Komisi II DPR RI untuk mengadopsi 5 (lima) pilar rekonstruksi arsitektur pemilu ke dalam ProgramLegislasi Nasional (Prolegnas):

  • Unifikasi Hukum melalui Omnibus Law Kepemiluan (Target 2026) DPR RI perlu segera mengesahkan Omnibus Law Kepemiluan selambat-lambatnya tahun 2026. Unifikasi rezim Undang-undang Pemilu dan Undang-undang Pilkada ini krusial untuk menyederhanakan regulasi, menghapus redundansi norma, dan memberikan waktu transisi (cooling-off period) bagi penyelenggaradan masyarakat sebelum Pemilu 2029 dimulai.
  • Kemandirian Penyelenggara sebagai The Fourth Branch of Government RUU Pemilu harus melembagakan KPU dan Bawaslu sebagai "Cabang Kekuasaan Keempat" yang otonom. Hal ini wajib dijamin melalui skema anggaran directcharge (anggaran langsung tanpa melalui kementerian teknis) dan manajemen kepegawaian (SDM ASN) berbasis merit yang non-partisan.
  • Transformasi Bawaslu Menjadi Peradilan Khusus Pemilu Tingkat Pertama Guna menjamin kepastian hukum yang cepat (speedy trial), fungsi kuasi-yudisial Bawaslu harus direstrukturisasi menjadi Peradilan Khusus Pemilu.Dengan desain ini, setiap putusan sengketa proses dan pelanggaran administratif di tingkat Bawaslu bersifat mutlak (final and binding) guna memutus rantaibirokrasi peradilan yang panjang dan mengurangi beban Mahkamah Konstitusi.
  • Redesain Ambang Batas Parlemen (2,5% - 3%) dengan "Klausul Regional Adaptif" DPR RI dianjurkan menetapkan formula Parliamentary Threshold yang lebih moderat di angka 2,5% hingga 3%. Kebijakan ini wajib diimbangi dengan Klausul Regional Adaptif (seperti di Jerman/Belanda), di mana partaipolitik yang gagal memenuhi ambang batas nasional, namun memiliki dukungan dominan/menang di daerah tertentu, tetap mendapatkan alokasi kursinya. Hal ini menyelaraskan stabilitas pemerintahan presidensial dengan pemenuhan keadilan representasi lokal.
  • Integrasi Tata Kelola Data Pemilih dengan UU Pelindungan Data Pribadi (UUPDP) Menjembatani asas transparansi pemilu dan hak privasi warga melaluitiga pilar:
    • Penerapan skema anonimisasi dan pseudonimisasi dalam publikasi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
    • Pengaturan public interest exception yang tegas.
    • Kriminalisasi khusus serta penegasan sanksi diskualifikasi bagi pihak (kandidat/partai) yang mencatut data kependudukan tanpa explicitconsent.

Tindak Lanjut (Call to Action)

Pusat Studi Hukum, Pancasila dan Konstitusi (PUSHPASI) mendesak KomisiII DPR RI untuk memasukkan RUU Omnibus Law Kepemiluan ke dalam Prolegnas Prioritas. Penundaan terhadap restrukturisasi ini berisiko mengulang kegagalansistemik dan menggerus legitimasi demokrasi pada Pemilu Serentak 2029.