KUHP Baru dan Kebebasan Sipil: Menakar Konsistensi Reformasi Hukum Indonesia
Executive Summary
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru merupakan tonggak penting pembaruan hukum nasional setelah hampir satu abad menggunakan produk kolonial. Namun, di dalamnya terdapat pasal kontroversial, yang dinilai multitafsir dan berpotensi mengkriminalisasi kritik masyarakat. Policy Brief ini merekomendasikan langkah strategis berupa penetapan aturan turunan untuk memberikan penafsiran yang tegas dan proporsional, penerapan pedoman penegakan hukum yang transparan, serta penguatan literasi publik dan pengawasan independen guna memastikan KUHP baru menjadi instrumen demokrasi yang seimbang dalam menjaga martabat kepresidenan tanpa menjadi alat represi kekuasaan.
Latar Belakang
KUHP baru yang disahkan pemerintah merupakan tonggak penting pembaruan hukum pidana setelah hampir satu abad menggunakan KUHP kolonial. Meski demikian, terdapat sejumlah pasal kontroversial yang menimbulkan perdebatan, salah satunya Pasal 218–220 tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal ini dianggap dapat mengkriminalisasi kritik, mengingat batasan antara “menghina” dan “mengkritik” tidak dijelaskan secara tegas. Hal tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa KUHP baru justru menjadi kemunduran demokrasi, karena membuka ruang represi terhadap kebebasan sipil.
Di sisi lain, KUHP juga menunjukkan semangat demokratisasi dengan mengakui pentingnya kebebasan berekspresi sebagai hak dasar. Namun, sebagaimana ditegaskan dalam standar hukum internasional, kebebasan berekspresi tidak boleh absolut. Batasan diperlukan untuk membedakan kritik yang sahih dengan penghinaan yang menyerang martabat pribadi.
Isu Strategis
Multitafsir Pasal 218–220
Batasan antara kritik dan penghinaan tidak jelas, sehingga berisiko disalahgunakan.
Kebebasan Ekspresi sebagai Hak Konstitusional
KUHP baru mengakui hak berekspresi, namun tetap memberikan celah untuk pembatasan yang berlebihan.
Relasi Hukum dan Politik
Pasal penghinaan Presiden berpotensi memperkuat kepentingan politik, bukan semata-mata menjaga martabat lembaga kepresidenan.
Risiko Propaganda
Kebebasan berekspresi juga bisa disalahgunakan sebagai alat propaganda politik atau ekonomi yang merugikan masyarakat.
Temuan Utama Diskusi PUSHPASI
- Pasal 218–220 KUHP dipandang sebagai kemunduran hukum karena berpotensi mengkriminalisasi kritik terhadap Presiden/Wakil Presiden.
- Kebebasan berekspresi diakui sebagai hak fundamental, tetapi tidak absolut; diperlukan batas agar tidak merusak martabat pribadi.
- Ketiadaan parameter jelas antara kritik dan penghinaan menimbulkan risiko tafsir subjektif aparat penegak hukum.
- Pasal ini rawan dijadikan instrumen politik, misalnya untuk melindungi kepentingan elit atau membungkam oposisi.
- Risiko propaganda juga muncul ketika kebebasan berekspresi dimanfaatkan untuk kepentingan politik dan ekonomi yang merugikan masyarakat.
- KUHP baru pada dasarnya membawa semangat reformasi hukum, namun penerapannya harus diawasi agar tetap sejalan dengan prinsip demokrasi dan HAM.
Rekomendasi Kebijakan
Penafsiran Tegas dan Proporsional
- Pemerintah perlu menetapkan aturan turunan yang membedakan antara kritik, opini, satire, dan penghinaan.
- Mahkamah Konstitusi dapat menjadi forum pengujian konstitusionalitas pasal untuk memastikan sejalan dengan UUD 1945.
Pedoman Penegakan Hukum yang Transparan
- Aparat penegak hukum wajib menerapkan asas proporsionalitas.
- Perlindungan harus diarahkan pada jabatan Presiden/Wakil Presiden, bukan kepentingan personal.
Pendidikan dan Literasi Publik
- Literasi hukum masyarakat perlu diperkuat agar mampu membedakan kritik konstruktif dari ujaran kebencian.
- Perguruan tinggi dan lembaga riset dapat berperan dalam mengedukasi publik melalui forum akademik dan diskusi terbuka.
Mekanisme Pencegahan Politisasi Pasal
- Pengawasan independen perlu melibatkan lembaga HAM, akademisi, dan masyarakat sipil.
- Penegakan pasal harus dijauhkan dari kepentingan politik praktis.
Penutup
Pasal penghinaan Presiden dalam KUHP baru merupakan isu krusial yang menuntut perhatian serius. Di satu sisi, pasal ini dimaksudkan untuk menjaga martabat lembaga kepresidenan. Namun di sisi lain, pasal tersebut berpotensi mengancam kebebasan berekspresi yang merupakan pilar demokrasi.
Policy brief ini menekankan perlunya keseimbangan: kebebasan berekspresi tetap dijaga sebagai hak fundamental, sementara pembatasannya harus proporsional, transparan, dan bebas dari kepentingan politik. Dengan demikian, KUHP baru benar-benar menjadi instrumen demokrasi, bukan alat represi kekuasaan.
Policy Brief ini disusun oleh Pusat Studi Hukum Pancasila dan Konstitusi (PUSHPASI) Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.