KUHP Baru dalam Transisi: Harapan Reformasi atau Ancaman Kebebasan Sipil?

Hukum Pidana & HAM Agustus 2025 ... Dilihat
Ilustrasi Hukum Pidana

Executive Summary

KUHP baru yang akan berlaku pada Januari 2026 hadir sebagai upaya dekolonisasi hukum pidana Indonesia, demokratisasi, dan penguatan living law. Reformasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Namun, diskusi para narasumber webinar menegaskan adanya risiko pembatasan hak sipil melalui pasal-pasal tertentu yang rawan dipakai untuk membatasi kritik, kebebasan berpendapat, hingga profesi advokat. Masa transisi tiga tahun ke depan sangat krusial untuk memastikan KUHP baru tidak bergeser menjadi instrumen represi, melainkan benar-benar berfungsi sebagai hukum pidana modern yang adil.

Latar Belakang Masalah

KUHP lama adalah produk kolonial yang semakin tidak selaras dengan realitas sosio-politik Indonesia modern. KUHP baru (UU 1/2023) hadir untuk dekolonisasi, demokratisasi, konsolidasi hukum pidana, penguatan nilai Pancasila, serta pengakuan living law. Setelah disahkan, berlaku efektif pada Januari 2026, sehingga negara harus menyiapkan masa transisi melalui penyusunan regulasi turunan, harmonisasi lintas peraturan, serta sosialisasi dan pelatihan aparat agar implementasi konsisten dan akuntabel.

Di saat yang sama, sejumlah ketentuan memunculkan kekhawatiran atas pembatasan hak sipil, misalnya pasal penghinaan Presiden/pemerintah, pembatasan unjuk rasa, dan contempt of court, yang bila diterapkan keliru dapat menimbulkan chilling effect terhadap kebebasan berpendapat maupun profesi advokat. Karena itu, kejelasan norma dan kepastian penerapan menjadi mendesak agar tujuan reformasi tidak bergeser menjadi instrumen represi.

Temuan Utama Diskusi Webinar

Temuan 1: Cahyani Suryandari, S.H., M.H

  • KUHP baru menyatukan kejahatan & pelanggaran menjadi tindak pidana.
  • Asas legalitas ditegaskan: perbuatan hanya bisa dipidana jika sudah ada aturan sebelum dilakukan.
  • Sistem kategori pidana lebih proporsional (denda & penjara dari kategori I – VIII, Rp 1 juta s.d. Rp 50 miliar; 1 tahun hingga lebih 15 tahun).
  • Mengatur pidana untuk anak & korporasi, termasuk pidana tambahan dan tindakan seperti pengawasan atau pengampuan.
  • Masa transisi: pemerintah wajib menyusun 3 RUU & 5 RPP, serta sosialisasi masif.
  • Isu krusial: Pasal 218 (penghinaan Presiden), Pasal 240 (penghinaan pemerintah/lembaga negara), Pasal 256 (unjuk rasa tanpa izin), dan Pasal 280 (contempt of court) → berpotensi membatasi ruang demokrasi.

Temuan 2: Dr. Jamil, S.H., M.H.

  • KUHP baru adalah bentuk kriminalisasi kekuasaan bila tidak diawasi.
  • Hukum pidana erat dengan distribusi kekuasaan: pertanyaan filosofis muncul, apakah rakyat benar-benar berdaulat?
  • Pasal penghinaan pemerintah memperlihatkan bahwa KUHP lebih melindungi pejabat daripada rakyat.
  • Ancaman pidana bisa mempersempit ruang partisipasi politik dan membatasi hak sipil.
  • Desain hukum harus seimbang antara perlindungan kekuasaan negara dan kebebasan warga.

Temuan 3: H. Achmad Chairul Farid, S.E., S.H., M.H.

  • KUHP baru penting untuk dekolonisasi, konsolidasi hukum pidana, dan kesesuaian dengan Pancasila.
  • Negara harus memanfaatkan masa transisi untuk harmonisasi >1.000 aturan pidana di luar KUHP, serta melatih aparat hukum.
  • Pasal 252 (Santet) menimbulkan persoalan pembuktian, karena saksi harus seprofesi/ahli; ini berisiko menjerat praktik budaya lokal.
  • Pasal 240 (penghinaan pemerintah) masih membuka celah kriminalisasi kritik.
  • Pasal 279 & 280 (Contempt of Court/Obstruction of Justice) berpotensi mengkriminalisasi advokat dalam pembelaan klien.
  • Pasal 509 bisa menjerat advokat terkait informasi dalam gugatan → menimbulkan rasa takut & ketidakpastian hukum.
  • Mengutip Ronald Dworkin: sensor atau pembatasan pendapat adalah pelecehan terhadap kebebasan sipil.

Analisis Singkat

KUHP baru mengandung ambivalensi. Di satu sisi, KUHP ini adalah simbol kemandirian hukum Indonesia dengan sistem pemidanaan modern dan pengakuan hukum adat.

Di sisi lain, sejumlah ketentuan menimbulkan kekhawatiran serius karena dapat digunakan untuk membatasi kritik, menjerat advokat, atau membungkam partisipasi publik.

Pasal 218 dan 240 misalnya, dapat mengaburkan batas antara kritik dan penghinaan; pasal 256 berpotensi membatasi kebebasan berunjuk rasa; sementara pasal 280 membuka ruang kriminalisasi di pengadilan. Tanpa klarifikasi, regulasi turunan, dan sosialisasi yang tepat, KUHP baru justru dapat menciptakan chilling effect terhadap demokrasi dan memperkuat kontrol negara atas masyarakat.

Rekomendasi Kebijakan (Policy Recommendations)

Revisi atau Klarifikasi Pasal Bermasalah

DPR dan pemerintah perlu memperjelas pasal-pasal rawan kriminalisasi agar tidak mengekang kebebasan berpendapat, khususnya pasal 218, 240, 252, 256, 280, dan 509.

Aturan Pelaksana yang Menjaga Hak Sipil

RUU dan RPP pendamping KUHP harus menegaskan perlindungan hak asasi, termasuk kebebasan advokat, jurnalis, serta ruang kritik publik.

Sosialisasi dan Penguatan Kapasitas Aparat

Lakukan sosialisasi inklusif di masyarakat serta pelatihan aparat penegak hukum untuk mencegah kesalahan tafsir dan penerapan pasal.

Pengawasan Independen

Bentuk mekanisme monitoring dari lembaga independen untuk mengevaluasi penerapan KUHP baru dan memastikan tidak terjadi penyalahgunaan terhadap kebebasan sipil.

Penutup

KUHP baru adalah capaian monumental setelah 69 tahun perjalanan panjang pembaruan hukum pidana Indonesia. Namun, keberhasilan implementasinya bergantung pada sejauh mana negara mampu memastikan regulasi turunan yang adil, sosialisasi yang efektif, dan perlindungan hak sipil.

Berikut beberapa kutipan closing statement dari 3 narasumber:

  • Cahyani Suryandari menekankan pentingnya sosialisasi berkelanjutan, mengingat KUHP ini lahir dari kerja panjang para ahli lintas universitas. Ia berharap KUHP “rasa Indonesia” ini dapat terus disempurnakan bersama.
  • Dr. Jamil mengingatkan bahwa KUHP harus dirumuskan cermat agar tidak memperkuat dominasi penguasa. Relasi yang timpang antara rakyat dan penguasa menuntut hukum berperan sebagai penyetara, bukan alat legitimasi kekuasaan.
  • Achmad Chairul Farid menegaskan agar KUHP tidak menjadi pembunuh kebebasan berpendapat. Perbedaan adalah rahmat, dan dalam semangat Bhinneka Tunggal Ika, keberagaman pendapat harus dijaga demi persatuan Indonesia.

Dengan semangat ini, KUHP baru dapat menjadi wujud nyata reformasi hukum pidana, selama ia dikawal dengan kritis, terbuka, dan inklusif.