Reformasi Peradilan Agama: Modernisasi Tidak Boleh Melahirkan Ketimpangan Baru
Peradilan Agama sedang bergerak menuju era modern. Digitalisasi layanan seperti e-court dan e-litigation sering dipandang sebagai simbol kemajuan lembaga peradilan di Indonesia. Proses administrasi menjadi lebih cepat, biaya dianggap lebih efisien, dan pelayanan hukum tampak semakin praktis. Di atas kertas, reformasi ini terlihat menjanjikan. Namun, pertanyaan yang perlu diajukan adalah: apakah modernisasi benar-benar mendekatkan keadilan kepada masyarakat, atau justru menciptakan jurang baru bagi mereka yang tidak siap menghadapi sistem digital?
Modernisasi hukum kerap dipahami sebatas perubahan teknis dan administratif. Padahal, inti dari reformasi peradilan bukan hanya soal teknologi, melainkan soal bagaimana hukum tetap dapat diakses secara setara oleh seluruh masyarakat. Dalam konteks Peradilan Agama, persoalan ini menjadi sangat penting karena sebagian besar pencari keadilan berasal dari kelompok yang tidak selalu memiliki akses digital memadai. Banyak masyarakat di daerah, perempuan korban perceraian, hingga kelompok lanjut usia yang masih kesulitan menggunakan layanan berbasis teknologi.
Ketika seluruh proses perlahan diarahkan ke sistem elektronik, negara seakan berasumsi bahwa semua orang memiliki kemampuan dan fasilitas yang sama untuk mengakses teknologi, di sinilah modernisasi mulai memperlihatkan sisi problematisnya.
Padahal realitas sosial Indonesia menunjukkan hal yang berbeda. Kesenjangan internet, rendahnya literasi digital, dan keterbatasan perangkat masih menjadi masalah nyata. Akibatnya, layanan yang seharusnya mempermudah justru berpotensi menyingkirkan kelompok tertentu dari akses keadilan.
Sebagian orang mungkin berpendapat bahwa digitalisasi tetap lebih baik karena mampu memotong birokrasi panjang dan mengurangi praktik percaloan. Pendapat ini memang memiliki dasar yang kuat. Akan tetapi, efisiensi tidak otomatis identik dengan keadilan.
Sistem yang cepat belum tentu sistem yang adil apabila masih ada masyarakat yang bahkan tidak mampu masuk ke dalam sistem tersebut. Dalam kondisi tertentu, masyarakat yang tidak memahami teknologi justru menjadi semakin bergantung kepada pihak ketiga untuk mengurus perkara mereka. Situasi ini membuka ruang munculnya bentuk ketimpangan baru yang sebelumnya tidak terlalu terlihat.
Reformasi Peradilan Agama juga perlu mempertimbangkan dimensi kemanusiaan dalam proses hukum. Perkara perceraian, hak asuh anak, maupun sengketa keluarga bukan sekadar urusan administrasi yang bisa diselesaikan secara mekanis. Ada aspek emosional dan sosial yang membutuhkan pendekatan lebih personal. Interaksi langsung antara hakim dan para pihak sering kali menjadi ruang penting untuk memahami kondisi sebenarnya. Jika modernisasi terlalu berorientasi pada digitalisasi prosedur, bukan tidak mungkin proses peradilan justru menjadi semakin formal dan kehilangan sisi empatinya.
Reformasi Peradilan Agama seharusnya tidak berhenti pada pembangunan sistem digital semata. Negara perlu memastikan bahwa modernisasi berjalan secara inklusif. Literasi teknologi masyarakat harus diperkuat, bantuan hukum berbasis digital perlu diperluas, dan layanan tatap muka tetap harus tersedia bagi kelompok yang membutuhkannya. Jangan sampai teknologi hanya mempermudah mereka yang sudah memiliki akses, sementara kelompok rentan semakin tertinggal.
Reformasi hukum tidak boleh terjebak pada ukuran keberhasilan yang bersifat administratif semata. Kecepatan layanan memang penting, tetapi keadilan tidak bisa diukur hanya dari seberapa cepat perkara diproses. Ukuran utama reformasi tetap harus berpijak pada kemampuan negara menghadirkan akses hukum yang setara bagi semua orang.
Modernisasi Peradilan Agama memang tidak dapat dihindari. Dunia berubah, dan lembaga hukum juga harus menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Namun, reformasi tidak boleh kehilangan orientasi dasarnya. Teknologi seharusnya menjadi alat untuk memperluas keadilan, bukan menciptakan hambatan baru. Sebab peradilan yang benar-benar modern bukanlah peradilan yang paling digital, melainkan peradilan yang tetap mampu menjangkau dan melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
*Tulisan ini adalah opini pribadi penulis dan tidak selalu mencerminkan sikap resmi Pusat Studi Hukum, Pancasila, dan Konstitusi (PUSHPASI).