Kembali ke Ruang Opini
Hukum Administrasi Negara

Proyek Desa di Atas Sawah: Antara Ambisi Ekonomi dan Jebakan Maladministrasi

Dr. Basuki Kurniawan, S.H., M.H.
Dipublikasikan pada: 09 Maret 2026 ... Dilihat

Program strategis pemerintah, seperti pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), adalah niat mulia untuk memperkuat ekonomi arus bawah. Namun, dalam praktik di lapangan, sering kali niat baik ini menabrak dinding tebal aturan hukum administrasi dan tata ruang. Jika dibiarkan, "jalan pintas" administratif ini justru akan menjadi bom waktu bagi para perangkat desa.

Transparansi: Bukan Sekadar Papan Nama

Secara formil, ketiadaan papan informasi proyek adalah pintu masuk pertama terjadinya Maladministrasi. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 (KIP) dan PP No. 16 Tahun 2021, setiap pembangunan fisik, baik menggunakan dana publik (proyek pemerintah) maupun dana swasta (melalui PBG) wajib memasang papan informasi. Tanpa papan nama, publik kehilangan hak pengawasannya. Secara hukum administrasi, ini adalah indikasi kuat adanya prosedur yang disembunyikan.

Tanah Kas Desa (TKD) Bukan "Negara dalam Negara"

Sering muncul mispersepsi bahwa jika pembangunan dilakukan di atas Tanah Kas Desa (TKD), maka desa memiliki kewenangan absolut. Ini keliru. Berdasarkan Permendagri No. 1 Tahun 2016, pemanfaatan TKD untuk bangunan fisik—apalagi jika dikerjasamakan dengan pihak ketiga seperti Koperasi wajib mendapatkan izin tertulis dari Bupati. Kepala Desa tidak boleh melangkahi hirarki birokrasi ini. Status "milik desa" tidak memberikan imunitas terhadap prosedur perizinan yang lebih tinggi.

Supremasi Tata Ruang dan Ancaman Pidana LP2B

Hal yang paling krusial adalah aspek materiil terkait lokasi. Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 (Penataan Ruang), zonasi mengikat pada objek tanahnya, bukan siapa pemiliknya. Jika lahan tersebut masuk dalam zona Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sesuai UU No. 41 Tahun 2009, maka mengubah sawah produktif menjadi bangunan beton tanpa dokumen KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) yang sah adalah tindakan ilegal. Perlu diingat, Pasal 72 UU 41/2009 mengancam pelanggar alih fungsi lahan dengan pidana penjara hingga 5 tahun.

Risiko Ekologis dan Tanggung Jawab Jabatan

Secara ekologis, sawah produktif berfungsi sebagai daerah resapan air. Pembangunan tanpa kajian lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) berisiko merusak keseimbangan hidrologis. Jika di kemudian hari terjadi banjir, penyelenggara dapat dituntut secara administrasi maupun perdata atas kelalaian menjaga kelestarian lingkungan.

Penutup: Mitigasi Sebelum Terlambat

Kami di PUSHPASI mendorong Inspektorat dan dinas terkait untuk segera memverifikasi dokumen perizinan, termasuk KKPR dan PBG pada proyek-proyek desa. Jangan sampai program mulia Presiden Prabowo-Gibran ini justru menjerat perangkat desa ke ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hanya karena kelalaian prosedur administrasi.

Niat membangun desa harus seiring dengan kepatuhan pada hukum. Sebab, hukum tidak mengenal "niat baik" jika prosedurnya cacat sejak dalam kandungan.


*Tulisan ini adalah opini pribadi penulis dan tidak selalu mencerminkan sikap resmi Pusat Studi Hukum, Pancasila, dan Konstitusi (PUSHPASI).