Kembali ke Ruang Opini
Hukum Pidana

Penegakan Hukum terhadap Tindak Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus

Ahmad Zaini
Dipublikasikan pada: 18 April 2026 ... Dilihat

Pelecehan seksual di kampus merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan norma hukum di Indonesia. Tindakan tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai dasar hukum utama dalam penanganan kekerasan seksual. Undang-undang ini mengatur berbagai bentuk pelecehan seksual, baik fisik maupun nonfisik, secara jelas dan tegas.

Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa Pasal 5 mengatur pelecehan seksual nonfisik, seperti ucapan atau tindakan bermuatan seksual yang tidak diinginkan korban. Pasal 6 mengatur pelecehan seksual fisik, yaitu perbuatan menyentuh atau melakukan kontak fisik tanpa persetujuan. Selain itu, Pasal 15 memberikan pemberatan hukuman terhadap pelaku yang memanfaatkan relasi kuasa, seperti dosen terhadap mahasiswa di lingkungan kampus.

Hukum pidana Indonesia mengatur pelecehan seksual dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 281 mengatur perbuatan melanggar kesusilaan di muka umum. Pasal 289 mengatur perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pasal 294 ayat (2) mengatur perbuatan cabul yang dilakukan oleh pihak yang memiliki hubungan kekuasaan, seperti pendidik terhadap peserta didik.

Pemerintah mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021. Peraturan ini mewajibkan kampus untuk membentuk Satuan Tugas dan menyediakan mekanisme pelaporan yang aman bagi korban. Peraturan tersebut juga memberikan sanksi administratif berupa teguran, skorsing, hingga pemberhentian pelaku.

Dengan demikian, hukum di Indonesia menempatkan pelecehan seksual di kampus sebagai tindak pidana serius. Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, adil, dan bermartabat bagi seluruh civitas akademika.


*Tulisan ini adalah opini pribadi penulis dan tidak selalu mencerminkan sikap resmi Pusat Studi Hukum, Pancasila, dan Konstitusi (PUSHPASI).