Kembali ke Ruang Opini
Hukum Tata Negara

Makan Bergizi Gratis: Antara Hak Konstitusional dan Tantangan Implementasi Hukum

Ahmad Zaini
Dipublikasikan pada: 18 April 2026 ... Dilihat

Program makan bergizi gratis merupakan kebijakan negara untuk memenuhi hak dasar masyarakat atas pangan dan gizi. Negara menjamin hak tersebut dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 34 ayat (2) yang mengatur kewajiban negara dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pemerintah melaksanakan program ini sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional kepada warga negara.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang bergizi bagi masyarakat. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga mengatur kewajiban pemerintah dalam menyediakan gizi yang cukup untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Dasar hukum ini memperkuat legitimasi program makan bergizi gratis.

Kebijakan ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama bagi anak-anak, ibu hamil, dan kelompok rentan. Program makan bergizi gratis membantu meningkatkan kualitas kesehatan dan kecerdasan generasi bangsa. Negara mendorong terciptanya sumber daya manusia yang unggul melalui kebijakan tersebut.

Pemerintah menghadapi berbagai tantangan hukum dalam implementasi program ini. Regulasi yang belum sinkron antara pemerintah pusat dan daerah menimbulkan ketidakpastian hukum. Kondisi ini menghambat pelaksanaan program secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

Lemahnya pengawasan berpotensi menyebabkan penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan program. Aparat pengawas belum sepenuhnya mengontrol distribusi dan penggunaan dana secara transparan. Hal ini menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.

Pemerintah harus menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pelaksanaan program ini. Aparat pengawas perlu melakukan pengawasan secara ketat agar program berjalan sesuai dengan ketentuan hukum. Negara wajib memastikan distribusi program tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.

Dengan demikian program makan bergizi gratis menjadi wujud pemenuhan hak konstitusional sekaligus menghadapi tantangan dalam implementasi hukum. Pemerintah perlu memperkuat regulasi dan pengawasan agar program berjalan efektif dan berkelanjutan. Kebijakan ini akan mencapai tujuan jika negara konsisten dalam menegakkan hukum dan keadilan sosial.


*Tulisan ini adalah opini pribadi penulis dan tidak selalu mencerminkan sikap resmi Pusat Studi Hukum, Pancasila, dan Konstitusi (PUSHPASI).