Kembali ke Ruang Opini
Hukum Tata Negara

Larangan Media Sosial bagi Anak: Perlindungan Hak Anak atau Pembatasan Hak Digital?

Eka Faizin Hidayat
Dipublikasikan pada: 18 April 2026 ... Dilihat

Wacana pembatasan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun kembali mengemuka. Pemerintah menilai ruang digital menyimpan banyak ancaman bagi anak. Risiko tersebut meliputi perundungan siber, penipuan, perjudian daring, pornografi, dan eksploitasi seksual. Kekhawatiran itu wajar karena penggunaan internet pada anak meningkat dari tahun ke tahun.

Negara memang memikul kewajiban melindungi anak. Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga menempatkan negara sebagai pihak yang wajib menjamin keamanan anak dari berbagai ancaman.

Masalah muncul ketika perlindungan diterjemahkan dalam bentuk larangan total. Anak bukan sekadar objek yang harus diatur. Anak juga merupakan subjek hukum yang memiliki hak. Pasal 28F UUD 1945 memberi jaminan atas hak memperoleh informasi dan berkomunikasi. Dalam kehidupan modern, akses tersebut banyak berlangsung melalui media sosial dan platform digital.

Larangan menyeluruh berpotensi menimbulkan benturan antarhak. Negara ingin melindungi anak, tetapi pada saat yang sama dapat membatasi hak anak untuk belajar, berinteraksi, dan mengembangkan kemampuan. Banyak anak memanfaatkan media sosial untuk belajar bahasa, mengikuti kelas kreatif, memasarkan karya, atau membangun komunitas positif.

Efektivitas kebijakan larangan juga perlu diuji. Verifikasi usia pada banyak platform masih lemah. Anak dapat membuat akun dengan data palsu. Penggunaan akun milik orang lain juga mudah terjadi. Larangan akhirnya hanya menjadi aturan formal yang sulit dijalankan.

Pemerintah sebaiknya memilih pendekatan yang lebih realistis. Regulasi dapat diarahkan pada kewajiban platform digital. Negara dapat mewajibkan verifikasi usia yang ketat, fitur pengawasan orang tua, pembatasan pesan dari akun asing, dan penyaringan konten berbahaya. Langkah ini lebih tepat sasaran karena menyentuh sumber masalah.

Sekolah perlu diberi peran yang jelas. Pendidikan literasi digital harus masuk dalam pembelajaran. Anak perlu memahami etika bermedia sosial, keamanan data pribadi, serta bahaya kejahatan siber. Pengetahuan semacam ini memberi perlindungan jangka panjang.

Keluarga juga memegang peran penting. Orang tua perlu mengatur waktu layar, memantau aktivitas daring, dan membangun komunikasi terbuka. Pendampingan yang konsisten sering kali lebih efektif daripada larangan administratif.

Setiap pembatasan hak harus mengikuti prinsip proporsionalitas. Negara harus menunjukkan tujuan yang sah, cara yang tepat, dan batasan yang wajar. Kebijakan yang terlalu luas berisiko menimbulkan masalah baru. Negara hukum menuntut kebijakan yang rasional, bukan sekadar reaksi sesaat.

Anak membutuhkan perlindungan di ruang digital. Anak juga membutuhkan akses untuk belajar dan berkembang. Kebijakan yang baik harus menjaga keduanya secara seimbang. Ruang digital yang aman jauh lebih penting daripada larangan yang sulit diterapkan.


*Tulisan ini adalah opini pribadi penulis dan tidak selalu mencerminkan sikap resmi Pusat Studi Hukum, Pancasila, dan Konstitusi (PUSHPASI).