KPU sebagai Cabang Kekuasaan Keempat: Gagasan Progresif atau Distorsi Ketatanegaraan?
Wacana menempatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai cabang kekuasaan keempat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia kian menguat, terutama pasca meningkatnya kompleksitas penyelenggaraan pemilu. Namun, alih-alih menjadi solusi, gagasan ini justru patut dikritisi secara mendalam karena berpotensi menimbulkan distorsi dalam bangunan konstitusional yang telah ada.
Secara teoritik, pembagian kekuasaan negara yang diperkenalkan oleh Montesquieu tidak semata-mata membatasi jumlah cabang kekuasaan, melainkan menekankan prinsip checks and balances. Dalam konteks Indonesia, prinsip tersebut telah berkembang melalui penguatan lembaga-lembaga independen tanpa harus mengubah struktur dasar menjadi empat cabang kekuasaan. Dengan kata lain, tidak semua lembaga yang memiliki independensi harus dikonstruksikan sebagai cabang kekuasaan baru.
Memang tidak dapat disangkal bahwa KPU memiliki kewenangan strategis, mulai dari pengaturan teknis pemilu hingga penetapan hasil. Namun, kewenangan tersebut pada dasarnya bersifat fungsional, bukan konstitusional dalam arti sebagai pemegang kekuasaan negara yang setara dengan legislatif, eksekutif, atau yudikatif. Bahkan, legitimasi kewenangan KPU tetap bersumber dari norma yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang turunannya.
Menempatkan KPU sebagai cabang kekuasaan keempat justru berisiko menciptakan problem akuntabilitas. Sebagai lembaga independen, KPU saat ini masih berada dalam mekanisme pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta kontrol yudisial oleh Mahkamah Konstitusi. Jika KPU diangkat menjadi cabang kekuasaan tersendiri, maka pertanyaan mendasar muncul: siapa yang akan mengawasi cabang kekuasaan tersebut?
Tanpa desain pengawasan yang jelas, potensi abuse of power justru semakin terbuka. Selain itu, wacana ini berpotensi mengaburkan posisi KPU sebagai penyelenggara yang netral. Sebagai “penyelenggara”, KPU seharusnya berada di luar kontestasi kekuasaan, bukan menjadi bagian dari struktur kekuasaan itu sendiri. Ketika KPU diposisikan sebagai cabang kekuasaan, terdapat risiko pergeseran persepsi dari “wasit demokrasi” menjadi “aktor kekuasaan”, yang pada akhirnya dapat menggerus kepercayaan publik.
Di sisi lain, problem utama yang dihadapi KPU selama ini bukan terletak pada kurangnya status kelembagaan, melainkan pada aspek integritas, profesionalitas, dan konsistensi regulasi. Dengan demikian, solusi yang lebih relevan adalah memperkuat kapasitas kelembagaan, memperjelas regulasi, serta meningkatkan transparansi, bukan dengan merekonstruksi posisi KPU menjadi cabang kekuasaan baru.
Oleh karena itu, wacana KPU sebagai cabang kekuasaan keempat sebaiknya tidak dipandang sebagai kebutuhan mendesak, melainkan sebagai refleksi atas kegamangan dalam merespons dinamika demokrasi. Yang dibutuhkan saat ini bukanlah penambahan cabang kekuasaan, tetapi penguatan sistem yang sudah ada agar tetap berjalan secara seimbang, akuntabel, dan demokratis.
Pada akhirnya, menjaga KPU tetap sebagai lembaga independen yang kuat, tanpa harus mengubahnya menjadi cabang kekuasaan, justru merupakan pilihan yang lebih konstitusional dan rasional dalam kerangka negara hukum demokratis Indonesia.
*Tulisan ini adalah opini pribadi penulis dan tidak selalu mencerminkan sikap resmi Pusat Studi Hukum, Pancasila, dan Konstitusi (PUSHPASI).