Kembali ke Ruang Opini
Hukum Tata Negara

Kontroversi Penghapusan parliamentary threshold Pemilu 2029: Antara Representasi dan Stabilitas

Eka Faizin Hidayat
Dipublikasikan pada: 12 Maret 2026 ... Dilihat

Tahun 2026 dapat dikatakan sebagai momentum penting bagi perjalanan demokrasi Indonesia. Di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, kembali mencuat perdebatan mengenai keberadaan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT). Isu ini memunculkan berbagai pandangan, baik dari kalangan politisi maupun akademisi.

Perdebatan tersebut semakin menguat setelah Mahkamah Konstitusi sebelumnya memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden. Putusan tersebut seolah membuka ruang diskusi baru mengenai berbagai ambang batas dalam sistem pemilu, termasuk ambang batas parlemen. Publik kemudian mulai mempertanyakan apakah aturan tersebut masih relevan atau justru perlu ditinjau ulang.

Pada awal Maret 2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa gugatan terhadap parliamentary threshold masih prematur. Hal ini disebabkan karena DPR belum melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu sebagai tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023. Dengan demikian, keputusan mengenai masa depan ambang batas parlemen saat ini sepenuhnya berada di tangan DPR dan pemerintah.

Ketika Jutaan Suara Tidak Terwakili

Sejak diterapkan pada Pemilu 2009, parliamentary threshold pada dasarnya dimaksudkan untuk menyederhanakan jumlah partai politik di parlemen. Dalam sistem presidensial, terlalu banyak partai di lembaga legislatif dianggap berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan.

Namun kebijakan tersebut juga menimbulkan konsekuensi yang cukup besar. Pada Pemilu 2024, diperkirakan terdapat sekitar 17 hingga 18 juta suara sah pemilih yang berasal dari partai-partai nonparlemen dan tidak berhasil dikonversi menjadi kursi di DPR.

Pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai kondisi tersebut sebagai persoalan serius dalam sistem representasi politik. Menurutnya, praktik parliamentary threshold berpotensi mencederai prinsip representasi dalam sistem pemilu proporsional, karena jutaan suara pemilih tidak mendapatkan perwakilan di parlemen.

Jika dikonversi ke dalam jumlah kursi, suara tersebut sebenarnya setara dengan sekitar 18 kursi DPR, jumlah yang bahkan cukup untuk membentuk satu fraksi tersendiri jika mengacu pada sistem yang pernah digunakan dalam Pemilu 2009.

Situasi menjadi semakin menarik ketika muncul wacana untuk menaikkan ambang batas parlemen hingga 5 atau bahkan 7 persen. Wacana ini, misalnya, didorong oleh Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, yang menilai bahwa ambang batas yang lebih tinggi dapat memperkuat sistem kepartaian di Indonesia.

Tiga Pandangan Besar dalam Perdebatan

Perdebatan mengenai parliamentary threshold saat ini setidaknya dapat dipetakan ke dalam tiga pandangan utama.

  1. Kelompok yang Mendukung Status Quo atau Kenaikan PT
    Kelompok pertama berpendapat bahwa parliamentary threshold tetap diperlukan untuk menjaga efektivitas sistem pemerintahan. Menurut pandangan ini, jumlah partai yang terlalu banyak di parlemen berpotensi menciptakan fragmentasi politik yang tinggi. Ketua Komisi II DPR, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa parliamentary threshold merupakan sebuah keniscayaan dalam upaya memperkuat institusionalisasi partai politik.
  2. Kelompok yang Mengusulkan Penghapusan PT
    Di sisi lain, terdapat kelompok yang menilai bahwa parliamentary threshold justru perlu dihapuskan. Sekretaris Jenderal Partai Gelora, Mahfuz Sidik, secara tegas menolak wacana kenaikan ambang batas parlemen. Menurutnya, gagasan tersebut bertentangan dengan semangat demokrasi, terutama ketika masih terdapat jutaan suara rakyat yang tidak terwakili.
  3. Gagasan Jalan Tengah: Ambang Batas Fraksi
    Di tengah perdebatan tersebut, muncul pula gagasan kompromi yang mencoba menggabungkan kepentingan representasi dan stabilitas politik. Salah satu usulan datang dari Ketua Umum Partai Gema Bangsa, Ahmad Rofiq, yang mengajukan konsep ambang batas fraksi. Dalam skema ini, parliamentary threshold di tingkat nasional dihapuskan sehingga semua suara partai tetap dihitung dalam pembagian kursi.

Dilema antara Representasi dan Stabilitas

Perdebatan mengenai parliamentary threshold pada dasarnya mencerminkan dilema klasik dalam demokrasi: bagaimana menyeimbangkan antara keterwakilan politik dan stabilitas pemerintahan.

Di satu sisi, demokrasi menuntut agar setiap suara rakyat memiliki nilai yang sama. Dalam perspektif ini, semakin sedikit suara yang terbuang, semakin baik kualitas representasi yang dihasilkan.

Namun di sisi lain, sistem pemerintahan juga membutuhkan efektivitas dalam pengambilan keputusan politik. Parlemen yang terlalu terfragmentasi dapat memperlambat proses legislasi dan pengambilan kebijakan publik. Pertanyaannya kemudian adalah apakah parliamentary threshold benar-benar efektif dalam menyederhanakan sistem kepartaian. Jika melihat pengalaman pemilu sejak 2009, jumlah partai di DPR sebenarnya tidak mengalami perubahan yang terlalu signifikan.

Penutup

Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu merupakan kesempatan penting untuk mengevaluasi kembali berbagai aturan yang selama ini digunakan dalam sistem pemilu Indonesia.

Mempertahankan atau bahkan menaikkan ambang batas parlemen mungkin dianggap sebagai langkah untuk menjaga stabilitas politik. Namun kebijakan tersebut juga berpotensi memperbesar jumlah suara pemilih yang tidak terwakili di parlemen.

Dalam konteks ini, gagasan ambang batas fraksi dapat menjadi alternatif kompromi yang layak dipertimbangkan. Model tersebut memungkinkan seluruh suara rakyat tetap dihitung, sekaligus mendorong partai politik untuk bekerja sama dalam struktur parlemen. Pada akhirnya, keputusan mengenai masa depan parliamentary threshold bukan sekadar persoalan teknis dalam sistem pemilu, melainkan menyangkut arah demokrasi Indonesia.


*Tulisan ini adalah opini pribadi penulis dan tidak selalu mencerminkan sikap resmi Pusat Studi Hukum, Pancasila, dan Konstitusi (PUSHPASI).