Kembali ke Ruang Opini
Hukum Tata Negara

Ketika Netralitas Dipertanyakan: Menguji Perpol 10/2025 di Hadapan Konstitusi

Hendika Candra Nicolas Firmansyah
Dipublikasikan pada: 10 Maret 2026 ... Dilihat

Netralitas aparat penegak hukum merupakan salah satu fondasi utama dalam menjaga kualitas demokrasi dan kepercayaan publik terhadap negara. Dalam konteks Indonesia, posisi Kepolisian sebagai institusi penegak hukum sekaligus alat negara menuntut adanya standar netralitas yang tinggi, terutama dalam dinamika politik dan penyelenggaraan pemerintahan. Namun, hadirnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 memunculkan diskursus baru mengenai batas-batas jabatan anggota Polri serta implikasinya terhadap prinsip netralitas yang dijamin dalam sistem ketatanegaraan. Perdebatan ini menjadi semakin penting ketika regulasi tersebut dikaitkan dengan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pentingnya menjaga independensi aparat negara dalam kehidupan demokrasi.

Secara konstitusional, prinsip netralitas aparat negara tidak hanya berkaitan dengan etika kelembagaan, tetapi juga dengan perlindungan terhadap prinsip negara hukum dan demokrasi. Aparat negara, termasuk Polri, diharapkan tidak terlibat dalam praktik politik praktis ataupun aktivitas yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan secara objektif dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan kekuasaan. Dalam kerangka tersebut, berbagai putusan Mahkamah Konstitusi selama ini menegaskan bahwa aparat negara harus menjaga jarak dari kepentingan politik demi menjaga integritas penyelenggaraan negara.

Namun demikian, pengaturan mengenai jabatan dan penugasan anggota Polri melalui Perpol 10/2025 memunculkan pertanyaan kritis: sejauh mana regulasi internal institusi dapat tetap sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusi?

Dalam praktiknya, pengisian jabatan tertentu oleh anggota Polri baik di dalam maupun di luar struktur kepolisian, berpotensi menimbulkan perdebatan mengenai batas kewenangan serta potensi konflik kepentingan. Apabila pengaturan tersebut tidak dirumuskan secara hati-hati, maka dapat muncul persepsi publik bahwa aparat penegak hukum tidak sepenuhnya berada pada posisi netral.

Pertanyaan mengenai netralitas ini bukan sekadar isu administratif, melainkan persoalan konstitusional. Konstitusi menempatkan aparat negara sebagai pelaksana hukum yang harus bebas dari pengaruh politik praktis. Ketika sebuah regulasi internal berpotensi membuka ruang penafsiran yang luas terkait penempatan jabatan anggota Polri, maka hal tersebut patut diuji dalam kerangka konstitusionalitas. Dengan kata lain, regulasi internal institusi negara tidak boleh bertentangan dengan prinsip dasar yang telah ditegaskan oleh konstitusi maupun oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan-putusan yang bersifat final dan mengikat.

Di sisi lain, perlu juga dipahami bahwa dinamika kelembagaan negara seringkali menuntut fleksibilitas dalam pengaturan jabatan dan tugas aparatur negara. Polri sebagai institusi modern menghadapi berbagai tantangan keamanan yang semakin kompleks, sehingga koordinasi dengan berbagai lembaga negara menjadi hal yang tidak terelakkan. Dalam konteks tersebut, pengaturan melalui Perpol dapat dipahami sebagai upaya administratif untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi. Namun, fleksibilitas tersebut tidak boleh mengabaikan prinsip dasar netralitas dan akuntabilitas publik.

Oleh karena itu, diskursus mengenai Perpol 10/2025 seharusnya tidak dipahami semata sebagai polemik kelembagaan, tetapi sebagai bagian dari proses penguatan tata kelola negara hukum. Pengujian terhadap kesesuaian regulasi internal dengan prinsip konstitusi merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi. Justru melalui kritik dan evaluasi publik, regulasi yang dihasilkan dapat menjadi lebih akuntabel dan selaras dengan nilai-nilai konstitusi.

Pada akhirnya, netralitas aparat penegak hukum bukan hanya soal aturan tertulis, tetapi juga soal kepercayaan publik. Ketika masyarakat mempertanyakan netralitas institusi negara, maka yang dipertaruhkan bukan hanya legitimasi suatu regulasi, melainkan juga legitimasi negara hukum itu sendiri. Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan jabatan dan peran anggota Polri harus dirumuskan dengan mempertimbangkan prinsip konstitusionalitas, transparansi, serta akuntabilitas.

Perpol 10/2025 pada akhirnya harus ditempatkan dalam kerangka besar konstitusi. Jika regulasi tersebut mampu memperkuat profesionalitas dan netralitas Polri, maka ia akan menjadi instrumen penting dalam memperkokoh demokrasi. Namun jika sebaliknya menimbulkan ruang tafsir yang berpotensi melemahkan prinsip netralitas, maka evaluasi dan koreksi menjadi langkah yang tidak terelakkan. Dalam negara hukum yang demokratis, konstitusi harus selalu menjadi rujukan utama bagi setiap kebijakan negara—termasuk regulasi internal institusi penegak hukum.

Dengan demikian, perdebatan mengenai Perpol 10/2025 sejatinya merupakan pengingat bahwa netralitas aparat negara bukan sekadar tuntutan moral, melainkan amanat konstitusi yang harus dijaga bersama. Ketika netralitas dipertanyakan, maka yang perlu dilakukan bukan menutup ruang kritik, melainkan memastikan bahwa setiap regulasi benar-benar berdiri tegak di hadapan konstitusi.


*Tulisan ini adalah opini pribadi penulis dan tidak selalu mencerminkan sikap resmi Pusat Studi Hukum, Pancasila, dan Konstitusi (PUSHPASI).