Kembali ke Ruang Opini
Hukum Tata Negara

Dua Periode Cukup? Atau Takut Kehilangan 'Warisan Kursi' Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi yang Bikin Elite Gelisah

Hendika Candra Nicolas Firmansyah
Dipublikasikan: 25 April 2026 ... Dilihat

Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar ketua umum partai politik dibatasi maksimal dua periode kepengurusan terdengar sederhana, bahkan terlalu masuk akal untuk ukuran negara yang mengaku demokratis. Tapi justru di situlah masalahnya: sesuatu yang masuk akal sering kali terasa “mengancam” bagi mereka yang sudah terlalu nyaman duduk lama di singgasana partai.

Jika dilihat, banyak partai politik di Indonesia hari ini lebih mirip kerajaan keluarga daripada institusi demokratis. Sirkulasi elite nyaris mandek, regenerasi hanya jargon, dan loyalitas sering kali lebih dihargai daripada kapasitas. Dalam konteks ini, usulan pembatasan dua periode bukan sekadar soal teknis organisasi, melainkan upaya kecil untuk membongkar tradisi feodal yang sudah berakar dalam tubuh partai.

Tentu saja, penolakan atau kegelisahan dari sebagian elite bukan hal mengejutkan. Bagaimana tidak? Membatasi masa jabatan berarti memotong akses terhadap kekuasaan, jaringan, dan—tidak usah munafik potensi rente politik. Ketika jabatan ketua umum bisa bertahan belasan bahkan puluhan tahun, partai berubah menjadi alat personal, bukan kendaraan publik. Jadi, wajar jika usulan ini terasa seperti “ancaman eksistensial” bagi mereka yang sudah telanjur menganggap kursi ketum sebagai hak milik.

Ironinya, partai-partai ini kerap menjadi pengkhotbah demokrasi di ruang publik. Mereka bicara soal transparansi, akuntabilitas, dan pembaruan politik. Tapi ketika diminta menerapkan prinsip yang sama ke dalam rumah sendiri, mendadak semua menjadi relatif. Demokrasi, rupanya, hanya cocok untuk rakyat bukan untuk elite partai.

Di sisi lain, usulan KPK ini juga membuka pertanyaan penting: apakah pembatasan periode cukup untuk memperbaiki wajah partai? Jawabannya, tentu tidak. Tanpa transparansi pendanaan, rekrutmen kader yang terbuka, dan mekanisme check and balance internal, pembatasan periode bisa saja hanya menjadi kosmetik demokrasi. Ketum boleh berganti, tapi oligarki tetap lestari.

Namun demikian, langkah ini tetap layak didorong. Setidaknya, ia menjadi sinyal bahwa praktik politik yang stagnan dan penuh konflik kepentingan tidak lagi bisa dianggap normal. Jika partai politik adalah pilar demokrasi, maka sudah sewajarnya ia juga tunduk pada prinsip-prinsip demokrasi, termasuk pembatasan kekuasaan.

Pertanyaannya sekarang sederhana: apakah elite partai siap berkorban demi demokrasi? Atau justru demokrasi yang terus diminta berkorban demi kenyamanan elite?

Kalau jawabannya yang kedua, mungkin kita tidak butuh dua periode. Satu periode saja sudah cukup untuk melihat bahwa perubahan memang tidak pernah benar-benar diinginkan.


*Tulisan ini adalah opini pribadi penulis dan tidak selalu mencerminkan sikap resmi Pusat Studi Hukum, Pancasila, dan Konstitusi (PUSHPASI).