Dari MKMK ke PTUN: Problematika Pengawasan Pengangkatan Hakim Konstitusi di Indonesia
Polemik pengangkatan hakim konstitusi kembali menyingkap persoalan mendasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia: lemahnya mekanisme pengawasan yang efektif dan terintegrasi. Kasus laporan etik terhadap anggota DPR yang berujung pada pengujian di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), namun kemudian dinyatakan bukan kewenangannya, hingga akhirnya bergeser ke ranah Pengadilan Tata Usaha Negara, menunjukkan adanya kekosongan hukum sekaligus tumpang tindih yurisdiksi dalam mengawasi proses pengangkatan hakim konstitusi.
MKMK sejatinya dibentuk sebagai instrumen etik internal di lingkungan Mahkamah Konstitusi untuk menjaga marwah dan integritas hakim konstitusi. Namun, kewenangannya terbatas hanya pada aspek etik dan perilaku hakim setelah menjabat, bukan pada proses awal pengangkatan yang melibatkan cabang kekuasaan lain, khususnya legislatif dan eksekutif. Ketika dugaan pelanggaran muncul dalam tahapan pengangkatan, MKMK menjadi tidak berdaya karena tidak memiliki kompetensi absolut untuk mengadili proses tersebut.
Di sisi lain, upaya membawa perkara ini ke PTUN juga menimbulkan problem baru. PTUN memang memiliki kewenangan menguji keabsahan keputusan tata usaha negara, termasuk keputusan administratif yang dikeluarkan oleh pejabat publik. Namun, pengangkatan hakim konstitusi tidak semata-mata merupakan tindakan administratif biasa, melainkan proses politik-hukum yang melibatkan kewenangan konstitusional dari lembaga negara.
Hal ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah PTUN memiliki legitimasi untuk mengoreksi proses yang secara inheren bersifat konstitusional?
Kondisi ini memperlihatkan adanya “ruang abu-abu” dalam sistem pengawasan. Di satu sisi, tidak ada lembaga yang secara tegas diberi mandat untuk mengawasi proses pengangkatan hakim konstitusi secara menyeluruh. Di sisi lain, terdapat kecenderungan saling melempar kewenangan antar lembaga, yang justru berpotensi mereduksi prinsip akuntabilitas. Akibatnya, publik dihadapkan pada ketidakpastian hukum dan menurunnya kepercayaan terhadap proses seleksi penjaga konstitusi itu sendiri.
Lebih jauh, problematika ini juga menunjukkan bahwa desain checks and balances dalam konteks pengangkatan hakim konstitusi belum berjalan optimal. Idealnya, setiap tahapan mulai dari seleksi, penetapan, hingga pelantikan yang memiliki mekanisme kontrol yang jelas dan dapat diuji secara hukum. Namun, realitas yang terjadi justru memperlihatkan fragmentasi kewenangan tanpa koordinasi yang memadai.
Oleh karena itu, diperlukan pembenahan regulasi yang secara tegas mengatur mekanisme pengawasan pengangkatan hakim konstitusi. Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah memperluas kewenangan lembaga etik seperti MKMK agar tidak hanya mengawasi perilaku hakim, tetapi juga menilai integritas proses pengangkatannya. Alternatif lain adalah membentuk mekanisme pengujian khusus berbasis konstitusional yang dapat menjembatani antara ranah etik dan administrasi negara.
Pada akhirnya, polemik dari MKMK ke PTUN bukan sekadar persoalan teknis kewenangan, melainkan cerminan dari kebutuhan mendesak untuk memperkuat sistem hukum kita. Tanpa pengawasan yang jelas dan tegas, proses pengangkatan hakim konstitusi berisiko kehilangan legitimasi, dan pada gilirannya, dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penjaga konstitusi itu sendiri.
*Tulisan ini adalah opini pribadi penulis dan tidak selalu mencerminkan sikap resmi Pusat Studi Hukum, Pancasila, dan Konstitusi (PUSHPASI).